
Bandung | BekasiKepo.com | Nasib malang dialami seorang wanita muda saat mencoba menerobos razia knalpot brong bersama pacarnya di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/5/2025). Wanita tersebut terjatuh dari motor dan ironisnya justru ditinggalkan oleh sang pacar yang kabur menghindari petugas.
Peristiwa ini terjadi dalam operasi gabungan yang digelar Polresta Bandung pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Razia tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong karena dianggap mengganggu kenyamanan publik dan melanggar peraturan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pengendara tampak panik saat mendekati area razia. Ada yang memilih putar balik, sementara beberapa lainnya nekat menerobos barisan petugas. Salah satu pemotor berboncengan dengan seorang wanita mencoba mengebut dan meliuk-liuk di antara petugas, hingga akhirnya penumpang wanita tersebut terjatuh dari kendaraan.
Alih-alih berhenti untuk menolong, sang pengendara justru tancap gas dan meninggalkan kekasihnya yang tergeletak di jalan.
Petugas yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan pertama. Korban kemudian dievakuasi ke warung terdekat untuk ditenangkan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono turun langsung dan menghampiri korban yang masih tampak syok.
”Tadi teteh sama pacarnya jatuh terus ditinggal?” tanya Aldi.
”Iya, tadi pacar saya menghindar razia. Terus saya malah jatuh dan dia pergi,” jawab korban yang mengalami luka-luka ringan.
Tak lama kemudian, tim kesehatan dan teman korban tiba di lokasi untuk membantu proses penanganan. Korban pun langsung diperiksa untuk memastikan kondisinya stabil.
Kombes Aldi menegaskan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan secara masif dan konsisten.
”Hari ini kami berhasil menyita hampir 70 knalpot brong hanya dari satu titik. Razia ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Polsek di Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan sangat meresahkan masyarakat.
”Kami terus menerima laporan dari warga melalui kanal ‘Lapor Pak Kapolresta’. Karena itu kami ambil tindakan tegas. Harapannya masyarakat makin tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Polresta Bandung juga mengimbau kepada para bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. Jika terbukti melanggar, tindakan hukum akan diambil.
”Kami ingin wilayah Bandung ini benar-benar bebas dari knalpot brong. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas Aldi.