Kabupaten Bekasi • Bekasikepo.com • Pemerintah Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Panitia BPD periode 2026–2034.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Karang Baru pada Kamis (29/01/2026) dan dihadiri oleh Kepala Desa Karang Baru, perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT/RW, serta unsur lembaga desa lainnya.
Musdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karang Baru, Komarudin Ambarawa.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembentukan panitia pemilihan BPD merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam menjaga proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Panitia yang terbentuk hari ini diharapkan dapat bekerja secara jujur, netral, transparan, dan profesional, sehingga seluruh tahapan pemilihan BPD periode 2026–2034 dapat berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Komarudin.
Dalam musyawarah tersebut, peserta Musdes secara mufakat menyepakati susunan panitia pemilihan BPD yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota. Setelah disepakati bersama, Kepala Desa Karang Baru secara resmi melantik panitia terpilih dan menyerahkan SK sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
Ketua Panitia Pemilihan
BPD terpilih, Ustad Deden, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Kami siap melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku serta melibatkan seluruh elemen masyarakat agar proses pemilihan BPD berjalan aman, lancar, dan demokratis,” ungkapnya.
Pelaksanaan Musdes berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Seluruh peserta yang hadir memberikan dukungan penuh kepada panitia pemilihan BPD yang telah dilantik.
Dengan terbentuknya panitia pemilihan ini, Pemerintah Desa Karang Baru berharap dapat melahirkan anggota BPD yang aspiratif, berintegritas, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan dan kemajuan Desa Karang Baru ke depan.



