KABUPATEN BEKASI – Personel Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, bersama warga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji di sebuah warung sembako di Kampung Ceper Kredok, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu dini hari (18/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, tiga orang terlihat keluar dari warung sembako sambil membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Satu orang mengendarai Honda Scoopy, sementara dua lainnya menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan membawa tabung gas. Merasa curiga, saksi kemudian menghampiri mereka dan berteriak meminta bantuan warga karena menduga telah terjadi aksi pencurian.
Secara bersamaan, personel patroli Polsek Serang Baru yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di lokasi. Bersama warga, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul, S.H., M.H. memimpin langsung penanganan awal didampingi Kanit Reskrim Iptu A. Harefa, Iptu Sofyan selaku pengendali, serta personel gabungan piket fungsi Polsek Serang Baru.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SL dan YD. Salah satu di antaranya masih berstatus anak, sehingga proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit Honda Beat, serta dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial A masih dalam pencarian. Kepolisian juga terus mendalami identitas pemilik barang, peran masing-masing pihak, serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Seluruh terduga beserta barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polsek Serang Baru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa status hukum dan keterlibatan para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.


