BEKASI – Sejumlah pemuda Desa Cikarang Kota menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Desa Cikarang Kota, Minggu (1/11/2026). Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan kegiatan musyawarah warga Karang Taruna Desa Cikarang Kota.
Dalam aksi tersebut, para pemuda menyampaikan sejumlah keberatan terkait mekanisme pemilihan Ketua Karang Taruna, mulai dari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keterwakilan unsur kepemudaan, hingga transparansi panitia penyelenggara.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak dilibatkannya seluruh unsur pemuda dalam musyawarah penentuan DPT. Massa mempertanyakan dasar penetapan peserta yang memiliki hak suara, termasuk persyaratan dan regulasi yang digunakan dalam proses tersebut.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti mekanisme pemilihan yang disebut mengarah pada aklamasi berdasarkan rekomendasi para Ketua RW. Rekomendasi tersebut dipersoalkan karena diduga telah disusun oleh salah satu calon, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan ruang demokrasi bagi seluruh pemuda.
Para pemuda mempertanyakan apakah mekanisme rekomendasi tersebut telah melalui musyawarah bersama dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh unsur kepemudaan untuk menentukan pilihan.
Mereka menilai pemilihan Ketua Karang Taruna seharusnya dilaksanakan melalui proses demokratis, baik dengan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak maupun pemungutan suara apabila terdapat lebih dari satu calon yang bersaing.
“Kami sebagai pemuda hanya ingin dilibatkan dalam proses pemilihan Karang Taruna di desa kami sendiri. Ini desa kami, tempat kami tumbuh dan berkontribusi. Lantas, mengapa dalam proses pemilihan ini kami justru tidak dilibatkan?” ungkap salah satu aspirasi yang disampaikan massa.
Para pemuda menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghambat jalannya musyawarah, melainkan untuk memperjuangkan hak partisipasi dan keterlibatan pemuda dalam menentukan masa depan organisasi kepemudaan di desa.
Menurut mereka, Karang Taruna merupakan wadah bersama bagi seluruh pemuda desa. Oleh karena itu, proses pembentukan kepengurusan harus mengedepankan prinsip keterbukaan, musyawarah, keadilan, dan demokrasi, bukan sekadar formalitas.
Massa aksi berharap panitia penyelenggara maupun Pemerintah Desa Cikarang Kota dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan DPT, mekanisme rekomendasi Ketua RW, serta aturan yang menjadi landasan pemilihan secara aklamasi.
Mereka juga meminta agar seluruh tahapan pemilihan dievaluasi sehingga setiap unsur pemuda yang memenuhi persyaratan mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin diberikan ruang, dilibatkan, dan mendapatkan hak yang sama sebagai pemuda di desa kami sendiri. Karang Taruna adalah milik bersama, bukan milik segelintir kelompok. Demokrasi harus diberikan ruang, bukan sekadar formalitas,” tegas massa aksi.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari panitia penyelenggara maupun Pemerintah Desa Cikarang Kota terkait berbagai aspirasi dan keberatan tersebut masih dalam proses konfirmasi.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.









