Penahitam.com // Nias Barat – Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba terus digaungkan jajaran Kepolisian Resor Nias. Tidak henti-hentinya, aparat membasmi peredaran narkoba.
Kali ini, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar, personil Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk HW (35), warga Desa Simaeasi, Mandrehe, Nias Barat di rumahnya, Jumat (22/09) sore
Andri menjelaskan, penangkapan ini merupakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mandrehe, Nias Barat
“ Setelah kita lakukan penyelidikan, kita langsung mengerebek kediaman tersangka HW “ ungkapnya, Selasa (26/09)
“ Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Andri membeberkan, pihaknya mengamankan 22 plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat 2,10 gram, tisu, plastik asoy, pipet plastik, handphone, timbangan digital serta uang tunai Rp 1.050.000 “ jelasnya
Dalam kasus ini, Andri menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 diancam hukuman penjara 4 s/d 12 tahun.
“ Polres Nias akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan masa depan bangsa, “ tutupnya
(Red/Hms)