
Kabupaten Bekasi – bekasikepo.com – Tidak Adanya fasilitas Media Center, Membuat para awak media kesulitan mencari data dan informasi di Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Bekasi, yang di laksanakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Di Hotel nuansa. Cikarang Selatan, ( 29/11/2024 ).
Di Lokasi Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara, Selain tidak adanya fasilitas Media center, awak media juga melihat tidak adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Bekasi, sehingga sangat minim informasi yang didapat awak media terkait informasi terkini soal rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2024.
- Proyek Turap APBN di Desa Sukajadi Diduga Dihentikan Oknum Mantan kepala desa
- Penutupan Jalan Perumahan Khalas Cluster Estate, Kepala Desa Turun Tangan
- Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Warga Resah: Nasabah Aktif Juga Jadi Korban
- BPN Bekasi Serius Tanggapi Keluhan Warga Terdampak Tol Japek 2, Validasi Lahan SDN 04 Burangkeng Segera Rampung
- Pisah Sambut Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman Gantikan Dwi Astuti Beniyati
Salah satu Wartawan Senior, Sofyan, mengaku sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi, dan fasilitas pendukung untuk kelancaran pemberitaan yang sedang di laksanakan oleh KPU kabupaten Bekasi.
” Seharusnya pihak KPU kabupaten Bekasi, jauh hari sudah mempersiapkan untuk media center dengan segala fasilitas pendukung nya, jangankan untuk mencari informasi, meja dan kursi untuk awak media juga tidak ada, kita Terpaksa duduk di lantai, malah kena tegur pihak hotel agar tidak duduk di lantai ” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, untuk biaya sewa tempat dan kamar para peserta rapat dari 29 Nopember 2024 sampai dengan 6 Desember 2024 mampu di bayar KPU kabupaten Bekasi dengan biaya yang fantastis.
” Biaya sewa di Hotel itu sebagian kecil dari Total anggaran 117 Miliar, dan tadi ketika pembukaan rapat, hampir sebagian peserta dan ketua Bawaslu, Akbar Khadafi, menyarankan KPU untuk pindah keruangan rapat yang lebih besar dan lebih kayak, karena ruangan pleno sangat kecil dan tidak maksimal jika di paksa di laksanakan.”
Untuk penetapan hasil rapat pleno terbuka, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, KPU kabupaten akan mengumumkan pada tanggal 12 Desember 2024 mendatang. (Rm)