Bekasi | Bekasikepo.com | Sebuah gudang di wilayah Cipenda, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dipasangi garis polisi (police line) setelah digerebek oleh aparat kepolisian. Gudang yang tertutup seng tersebut diduga menjadi lokasi praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Serang Baru pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Keberadaan garis polisi di lokasi sempat menarik perhatian warga sekitar.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, S.H., M.H., membenarkan adanya tindakan kepolisian terhadap gudang tersebut. Menurutnya, lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum karena menyalahgunakan distribusi barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya jaringan yang beroperasi dalam kegiatan tersebut. Sejumlah barang bukti dari lokasi juga telah diamankan guna kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah pelaku maupun barang bukti yang diamankan.


