KABUPATEN BEKASI – Penanganan laporan dugaan kekerasan dan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di Kabupaten Bekasi dipertanyakan pihak keluarga. Pasalnya, lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara yang dinilai signifikan.
Keluarga korban, APIN, mengaku mempertanyakan keterangan yang disebut disampaikan oleh salah satu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi. Menurut APIN, penyidik menyampaikan bahwa pencarian terduga pelaku menjadi sulit karena nomor telepon terbaru yang digunakan terduga pelaku tidak diketahui.
“Kalau tidak ada nomor baru yang aktif, jangan telepon. Karena tidak bisa dicari pelakunya, susah mencari pelakunya,” ujar APIN, mengutip pernyataan yang menurutnya disampaikan anggota berinisial YS.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga. Mereka mempertanyakan apakah ketidaktahuan terhadap nomor telepon terbaru terduga pelaku dapat menjadi kendala utama dalam pengembangan laporan dugaan tindak pidana.

Korban Disebut Belum Dipanggil
APIN mengatakan dirinya memang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, menurut pengakuannya, hingga lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, korban yang masih berstatus anak belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Baru saya saja, Pak, yang dipanggil,” ujar APIN kepada Kosmi Indonesia, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang disebut diterima pelapor, laporan perkara tersebut dibuat di Polres Metro Bekasi pada 10 Juni 2026. Dalam SP2HP yang diterima pelapor, disebutkan salah satu rencana tindak lanjut penyidik adalah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang
diajukan pelapor.
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana langkah penyelidikan telah dilakukan dan apa saja kendala yang dihadapi penyidik.
Dampak Dugaan Penyebaran Video
Persoalan ini juga disebut berdampak terhadap kehidupan pendidikan korban. Menurut APIN, terdapat video bermuatan asusila yang diduga melibatkan korban dengan mantan pacarnya dan kemudian tersebar.
APIN menyebut video tersebut diketahui pihak sekolah sehingga korban kemudian dikeluarkan dari sekolah. Korban selanjutnya pindah ke sekolah di kampung halamannya.
Namun, menurut keterangan keluarga, video tersebut kembali tersebar dan diketahui pihak sekolah korban yang baru.
Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan nomor telepon terduga pelaku, tetapi juga mengembangkan bukti dan informasi lain yang dapat membantu mengungkap perkara.
Keluarga Ungkap Dugaan Kekerasan Fisik
Selain dugaan penyebaran video, APIN juga mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban saat bertemu dengan terduga pelaku yang disebut merupakan mantan pacarnya.
Menurut APIN, kejadian tersebut diduga berlangsung di pinggir jalan kawasan industri Cikarang.
Dugaan kekerasan tersebut, kata keluarga, perlu menjadi bagian yang didalami dalam proses penyelidikan karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan anak dan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kalau nomor HP pelaku yang baru saya tidak tahu, terus kasus saya tidak bisa dilanjutkan? Apakah begini cara kerja kepolisian mencari pelaku?” ujar APIN.
Praktisi Hukum: Jangan Hanya Bergantung pada Nomor Telepon
Praktisi hukum Gilang Bayu Nugraha, S.H., menilai ketidaktahuan pelapor mengenai nomor telepon terbaru seseorang tidak serta-merta berarti sebuah laporan pidana tidak dapat dikembangkan.
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan pada prinsipnya tidak hanya bertumpu pada satu informasi, tetapi dapat mengembangkan berbagai keterangan dan alat bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
“Kalau nomor telepon pelaku tidak diketahui, itu seharusnya menjadi salah satu kendala teknis dalam penyelidikan, bukan otomatis menjadi alasan perkara berhenti,” kata Gilang.
Ia menilai penyidik dapat mendalami keterangan pelapor dan korban, saksi-saksi, bukti elektronik, riwayat komunikasi, dokumen, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta informasi lain yang relevan.
“Apalagi kalau sudah ada laporan, identitas terlapor, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi maupun bukti elektronik, semuanya semestinya dinilai dan dikembangkan secara profesional,” tambahnya.
Keluarga Minta Kepastian
Keluarga korban kini meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
Mereka mempertanyakan apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, langkah apa saja yang telah dilakukan penyidik, apakah saksi-saksi telah diperiksa, serta bagaimana upaya aparat dalam mencari dan menemukan pihak yang dilaporkan.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum. Mereka menyebut korban juga harus menghadapi dampak sosial dan pendidikan akibat dugaan tersebarnya video serta dugaan kekerasan yang dialaminya.
Karena itu, keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara serius, transparan, profesional, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak.
Publik Menunggu Penjelasan Polres Metro Bekasi
Sorotan terhadap penanganan perkara ini bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan seseorang bersalah. Namun, ketika sebuah laporan menyangkut dugaan kekerasan dan tindak pidana terhadap anak, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan.
Jika benar kendala utama yang dihadapi adalah tidak diketahuinya nomor telepon terbaru terduga pelaku, pertanyaannya adalah: langkah penyelidikan apa saja yang telah ditempuh untuk mencari dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku melalui sumber informasi atau alat bukti lainnya?
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi mengenai pernyataan anggota berinisial YS, alasan korban belum dipanggil, maupun perkembangan terbaru laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara ini.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan sekadar soal nomor telepon terduga pelaku, melainkan sejauh mana negara hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak yang diduga menjadi korban.


