BEKASI • Bekasikepo.com • Seorang karyawan berinisial Moh. Fikri ZA Raihan (20) menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Komplek Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur dengan Nomor LP/B/95/VI/2026/SPKT/Polsek Cik Tim/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi B 5931 FVF. Kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor menuju kawasan Stadion Wibawa Mukti dan merasa diikuti oleh dua orang pria yang tidak dikenalnya.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing). Pelaku kemudian menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan korban tercatat memiliki tunggakan angsuran sehingga harus dilakukan penarikan.
Korban sempat mempertanyakan klaim tersebut karena merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Namun, pelaku terus meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat penarikan kendaraan.
“Saya sudah menjelaskan bahwa angsuran bulan Juni 2026 telah dibayarkan dan tidak ada tunggakan. Namun pelaku tetap bersikeras bahwa kendaraan harus ditarik,” ungkap Fikri.
Dalam situasi tersebut, pelaku kemudian membawa sepeda motor korban yang di dalamnya masih terdapat STNK serta dompet milik korban. Sebagai tanda bukti, pelaku menyerahkan selembar surat penarikan kepada korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kecurigaan mulai muncul ketika keesokan harinya korban mendatangi kantor leasing untuk melakukan verifikasi. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa surat yang diberikan pelaku bukan merupakan dokumen resmi perusahaan pembiayaan dan diduga kuat merupakan surat palsu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS yang terdaftar atas nama Iis Kusniawati.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan leasing. Setiap proses penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur resmi yang berlaku. Masyarakat juga disarankan untuk melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat pihak yang mengaku sebagai petugas leasing dan meminta penyerahan kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian dan verifikasi terhadap setiap tindakan yang berkaitan dengan aset pribadi merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak penipuan maupun penggelapan.


