Penahitam.com // Bekasi – Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAORNAS ) menyampaikan rasa keprihatinannya atas kian maraknya Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu Disampaikannya pada para awak media dan APH saat pertemuan dengan pihak kepolisian sektor Cikarang Barat kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, (06/10/23).
Pada awak media Hermanto menuturkan, hal itu terjadi kemungkinan karena kurang tegasnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia juga berkata berdasarkan berbagai inforasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS para jaringan mafia BBM tersebut juga menyetor pada oknum tertentu agar aksi mafia BBM Solar Subsidi aman dan terkendali.
Jaringan Mafia BBM harus diberantas tuntas, Ketum BAKORNAS menekankan agar aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
Aktivis Nasional itu juga menegaskan, “Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.
Katanya, Pembekuan operasional, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.
Ia menyampaikan, Kami berharap agar semua pihak serius melakukan berbagai upaya baik mencegah maupun menindak tegas para mafia BBM. Baik itu dari Aparat penegak Hukum, DPRD, DPR RI, Kementrian juga BPH Migas.
Ia berharap jangan sampai ada Oknum – Oknum yang turut melindungi dan bekerjasama dengan para jaringan mafia BBM. Karena menurutnya, selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, Aksi pengepulan yang dilakukan para Mafia BBM menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi.
Tokoh aktivis Nasional itu juga menuturkan bahwa para mafia BBM dan pengepul dapat dijerat dengan Pasal Penimbunan BBM Bersubsidi, yaitu para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
(Red/Bkr)