Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengamankan 30 Pelaku Kejahatan dalam kurun waktu satu bulan,dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan dari para pelaku tersebut.
Bertempat di ruang lobi polres metro Bekasi puluhan lemah kejahatan dan barang bukti kejahatan di kumpulkan, para pelaku yang di amankan merupakan pelaku kejahatan jalanan, seperti pencurian sepeda motor,begal, curanmor, dalam pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan satu pelaku penipuan tenaga kerja yang mana korbannya mencapai ratusan orang.
“Puluhan pelaku yang di amankan merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan yang di lakukan satuan reserse kriminal polres metro Bekasi” ujar Kapolsek metro Bekasi kombespol twedy Aditya bennyahdi. Rabu (03/10/2023)
Twedy menjelaskan,pada pelaku merupakan pelaku kejahatan jalanan yang kerap melakukan aksinya di wiiayah hukum polres metro Bekasi.
“Kejahatan yang di lakukan diantaranya aksi pencurian sepeda motor kejahatan begal jalanan,satu di antaranya joki wanita yang di amankan, serta pelaku penipuan tenaga kerja” ucap Twedy
Puluhan pelaku kejahatan yang di amankan terancam pasal 363 yunto 356 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,,sedangkan pelaku penipuan tenaga kerja terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara
(Red)