JAKARTA – BEKASI KEPO – Beredar sebuah unggahan video di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, dan Polri pada tahun 2026 akan mengalami pemangkasan.
Narasi tersebut ramai diperbincangkan publik setelah diunggah akun TikTok bernama “telisik.id” pada Jumat (17/04/2026). Dalam unggahan itu ditampilkan gambar Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, yang tengah diwawancarai media, disertai tulisan:
“Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.”
Namun setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, justru menegaskan bahwa kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, dan Polri merupakan informasi palsu yang tidak berdasar.
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada awal Juni 2026.
Klarifikasi resmi juga telah dimuat dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 21 Januari 2026, yang menyatakan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks.
Dalam penjelasannya, Komdigi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Masyarakat diharapkan selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber terpercaya seperti situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komdigi, maupun kanal komunikasi resmi pemerintah lainnya.
Penyebaran informasi palsu seperti ini dinilai dapat menimbulkan keresahan di kalangan ASN, PPPK, anggota TNI, dan Polri yang menantikan pencairan hak keuangan mereka.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 tidak dipangkas dan tetap akan dicairkan sesuai ketentuan pemerintah pada awal Juni 2026.


